Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2022/PN Blt FRISCA CHANDRA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRISCA CHANDRA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menyatakan sah perubahan/pergantian nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca ERNEST KRISTIAN menjadi ERNEST DANINDRA
3.Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Blitar setelah di tunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/menganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca ERNEST KRISTIAN menjadi ERNEST DANINDRA pada akte kelahiran nomor : 3505-LU-0801-2022-0001, tertanggal 11 januari 2021
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak