Dakwaan |
Primair :
--------- Bahwa ia terdakwa JEJOKO MARGIONO Als. SINCAN Bin PARMIN (alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2017, bertempat di area Pasar Legi Kota Blitar yang beralamat di Jl. Raya Mawar Kec. Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pesta miras dan narkoba jenis tablet double L selanjutnya saksi dari pihak Kepolisian Polres Blitar melakukan penggerebekan kepada beberapa orang yang sedang pesta miras dan ternyata benar terdakwa sedang melakukan pesta miras bersama dengan saksi Supri dan saksi Yuana dan pada saat saksi melakukan penggeledahan saksi mendapati saksi Supri dan saksi Yuana memiliki tablet double L dan setelah diinterogasi baru diketahui bahwa tablet double L tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara saksi Supri dan saksi yuana langsung datang sendiri menemui terdakwa di area pasar legi kota Blitar pada hari Jum’at tanggal 03 Pebruari 2017 sekira pukul 19.00 Wib saksi membeli tablet double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- dan mendapatkan 5 poket / 30 butir tablet double L dan kedua pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 19.30 saksi membeli tablet double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.30.000,- dan mendapat 3 poket/18 butir tablet double L sedangkan saksi Yuana pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 19.30 membeli tablet double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.30.000,- dan mendapat 2 poket/12 butir tablet double L dan terdakwa mengembalikan uang kepada saksi sebesar Rp.10.000,-, dan dari penjualan tablet double L tersebut tersangka mendapat untung atau upah berupa tablet double L sebanyak 1 poket / 6 butir untuk pembelian pertama dan 2 butir tablet double L untuk pembelian kedua.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1119/NOF/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R AGUS BUDIHARTA, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 1549/2017/NOF dan 1550/2017/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,340 gram milik saksi Supri dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,308 gram milik saksi Yuana dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa JEJOKO MARGIONO Als. SINCAN Bin PARMIN (alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2017, bertempat di area Pasar Legi Kota Blitar yang beralamat di Jl. Raya Mawar Kec. Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pesta miras dan narkoba jenis tablet double L selanjutnya saksi dari pihak Kepolisian Polres Blitar melakukan penggerebekan kepada beberapa orang yang sedang pesta miras dan ternyata benar terdakwa sedang melakukan pesta miras bersama dengan saksi Supri dan saksi Yuana dan pada saat saksi melakukan penggeledahan saksi mendapati saksi Supri dan saksi Yuana memiliki tablet double L dan setelah diinterogasi baru diketahui bahwa tablet double L tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara saksi Supri dan saksi yuana langsung datang sendiri menemui terdakwa di area pasar legi kota Blitar pada hari Jum’at tanggal 03 Pebruari 2017 sekira pukul 19.00 Wib saksi membeli tablet double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- dan mendapatkan 5 poket / 30 butir tablet double L dan kedua pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 19.30 saksi membeli tablet double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.30.000,- dan mendapat 3 poket/18 butir tablet double L sedangkan saksi Yuana pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 19.30 membeli tablet double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.30.000,- dan mendapat 2 poket/12 butir tablet double L dan terdakwa mengembalikan uang kepada saksi sebesar Rp.10.000,-, dan dari penjualan tablet double L tersebut tersangka mendapat untung atau upah berupa tablet double L sebanyak 1 poket / 6 butir untuk pembelian pertama dan 2 butir tablet double L untuk pembelian kedua.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1119/NOF/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R AGUS BUDIHARTA, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 1549/2017/NOF dan 1550/2017/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,340 gram milik saksi Supri dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,308 gram milik saksi Yuana dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |